Apabila PSE tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasinya berupa pemutusan akses sistem elektronik.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Google, dan Instagram! Simak Penjelasannya!
Adapun 3 manfaat dari pendaftaran PSE ke Kominfo adalah sebagai berikut:
- Kominfo memiliki sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi ke seluruh PSE yang ada di Indonesia
Hal ini membantu PSE apabila PSE tersandung masalah hukum, maka pemerintah bisa dengan mudah berkoordinasi dengan PSE atau platform tersebut.
- Pse dapat diajak bekerjasama agar ruang digital Indonesia lebih sehat
Contohnya PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberikan edukasi literasi digital agar masyarakat luas dapat menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
- Terdapat pemutakhiran sistem regulasi.
Melalui data dan informasi yang diberikan PSE, Kominfo dapat dengan sigap memastikan apakah mereka sudah menaati semua persyaratan yang diminta termasuk mengenai perlindungan data pribadi.
Baca Juga: WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?
Bagi masyarakat, hal ini dapat membantu mereka terlindungi saat berselancar di dunia digital.
Itulah 3 manfaat mendaftarkan PSE ke Kominfo.
Bagi PSE atau platform digital yang belum daftar, yuk segera daftar!