SRAGEN UPDATE - Tersangka Mardani H Maming dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan karena tersangka bekas Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming dua kali tidak mengindahkan panggilan tim penyidik KPK.
Perbuatan Mardani dinilai tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan parallel dengan itu. KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Selasa di Jakarta dikutip dari Antara.
KPK mengharapkan Mardani bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Hal itu supaya proses pelaksanaan penegakan hukum tidak terkendala.
Sementara itu, Ali Fikri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang Mardani dapat menghubungi KPK.
Masyarakat bisa menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat supaya dapat segera ditindaklanjuti.