Citayam Fashion Week Didaftarkan Sebagai Merek HAKI, Lalu Apa Itu HAKI?

- 26 Juli 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi Citayam Fashion Week yang berlokasi di Dukuh Atas Sudirman Jakarta.
Ilustrasi Citayam Fashion Week yang berlokasi di Dukuh Atas Sudirman Jakarta. /PMJ News/

SRAGEN UPDATE – Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan acara Citayam Fashion Week.

Pasalnya, Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai merek Hak Kepemilikan Intelektual (HAKI) oleh dua perusahaan. Isunya, salah satu dari perusahaan tersebut adalah milik Baim Wong.

Tapi kabarnya, sekarang Baim Wong sudah melepas Citayam Fashion Week dikarenakan persepsi orang tentang keputusannya.

Meskipun begitu, didaftarkannya merek Citayam Fashion Week menuai sorotan banyak pihak. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut memeriahkan acara ini.

Baca Juga: Simak! Begini Penjelasan BMKG Mengapa Suhu Terasa Sangat Dingin Akhir-akhir Ini

Didaftarkannya Citayam Fashion Week sebagai merek di HAKI, muncul berbagai pertanyaan termasuk membatasi para peserta yang notabenenya berasal dari kalangan masyarakat bawah?

Ada dua istilah sebenarnya tentang peresmian merek dagang yaitu HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan HAKI (HAK Kepemilikan Intelektual)

Meskipun istilahnya berbeda pada dasarnya merujuk pada hal yang sama, yaitu menikmati keuntungan ekonomis yang dihasilkan oleh karya dari merek tersebut.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) menjelaskan bahwa HAKI adalah hak menikmati keuntungan ekonomis dari hasil olah pikir yang berguna bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah