SRAGEN UPDATE - Masyarakat Garut dibuat geger dengan adanya penemuan mayat seseorang yang dibungkus dengan selimut dan kabel.
Mengetahui kabar penemuan mayat, Polres Garut langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus pelaku dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Lakukan Perbaikan Terhadap 1.750 Rumah yang Tidak Layak Huni
Dilansir SragenUpdate.com dari situs Pikiran-Rakyat.com, Kapolres Garut mengumumkan pelaku yang berhasil diringkus dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Hanya dalam kurun waktu 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap identitas korban dan juga pelaku pembunuhannya. Dalam kurun waktu itu juga kami berhasil mengamankan pelaku" kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Melalui jumpa media di Mapolsek Leles pada Senin, 22 Agustus 2022 pihak kepolisian akhirnya mengungkap identitas korban.
Menurut pemeriksaan, korban merupakan seorang pengusaha asal Bandung yang memiliki nama Stefanus Edityalay.
Korban pembunuhan tersebut diduga berumur sekitar 42 tahun.