Lokasi tersebut merupakan tempat pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak, termasuk skenario tembak menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Dedi Prasetyo menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik polri kelima tersangka didampingi pengacaranya jaksa penuntut umum, dan juga pihak dari eksternal polri yaitu Kompolnas dan Komnas ham.
Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Persib Bandung Miliki Masalah Terbesar Ini, Bung Binder Harap Luis Milla Segera Membenahinya
Untuk tersangka Bharada E berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum yang berjumlah 8 orang untuk mengikuti rekonstruksi.
Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, sehingga kurang lebih 8 sampai 10 CPU, karena total ada 5 perkara.***