Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan

- 31 Agustus 2022, 14:57 WIB
Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan
Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan /POLRI

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” lanjut Andi.

Menurut keterangan Kamarudin, pihaknya telah bersiap mengikuti rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB.

Namun setelah menunggu mereka dilarang masuk bahkan diusir dari tempat tersebut.

Kamarudin juga menuturkan bahwa pihaknya memang tidak diundang dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh 5 orang tersangka dan 2 orang pemeran pengganti tersebut.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x