Baca Juga: Harga BBM Naik, Jokowi: Pemerintah Berupaya Lindungi Rakyat dari Gejolak dan Situasi Sulit
Lebih lanjut Bripda Ade pun mengungkit bahwa istrinya itu adalah anggota Bhayangkari.
"Ini istri saya, ibu Bhayangkari," ujarnya.
Dilansir dari akun Instagram @indonesianewstoday mereka kini telah diamankan dan dipulangkan pada keluarga masing-masing.
Proses hukum pada mereka pun masih terus bergulir.
Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan.
Mereka tidak langsung ditahan karena ancaman hukuman yang dibawah 5 tahun.
EP dan IM pun banyak mendapat hujatan netizen.
Bagaimana tidak, kelakuan keduanya dinilai tidak pantas dilakukan oleh para netizen.