Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut harga ojol terbaru yang ditetapkan oleh Kemenhub RI pada 10 September 2022:
- Zona 1
Wilayah yang masuk ke dalam Zona 1 adalah wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera dan Bali
Adapun harga ojol terbaru yang berlaku di wilayah Zona 1 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Festival Indonesia Bertutur 2022 di Borobudur Diadakan, Ambil Tema Masa Lalu dan Masa Depan
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal per 4 kilometer Rp8.000 – Rp10.000
- Zona 2
Wilayah yang masuk ke dalam Zona 2 adalah wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Adapun harga ojol terbaru yang berlaku di wilayah Zona 1 adalah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal per 4 kilometer: Rp10.200 – Rp11.200
- Zona 3
Wilayah yang masuk ke dalam Zona 3 adalah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku, dan Papua