SRAGEN UPDATE - Selain mengadakan seleksi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan yang diprioritaskan, pemerintah juga mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis di tahun 2022 ini.
Pengadaan seleksi untuk tenaga teknis pada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di berbagai daerah di Indonesia ini sebagai respon atau aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan keseahatan.
Termasuk di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sumatera Barat, dibuka seleksi PPPK tenaga teknis untuk 20 jabatan fungsional dengan total 65 kuota / alokasi PPPK yang dibutuhkan.
Berikut informasi lengkap mengenai seleksi PPPK tenaga teknis di Kabupaten Pasaman tahun 2022 berdasarkan ampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 436 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2022:
1. Ahli Pertama - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Pariwisata / D-IV Ilmu Pariwisata / S1 Hukum / D-IV Hukum
Unit Penempatan: Bupati / Wakil Bupati Pasaman, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan
Alokasi PPPK: 2
2. Ahli Pertama - Medik Veteriner