Buruan Daftar! Dibuka Pendaftaran PPPK di Kementerian Perhubungan, Persyaratannya Apa Saja?

- 9 November 2022, 10:31 WIB
Buruan Daftar! Dibuka Pendaftaran PPPK di Kementerian Perhubungan, Persyaratannya Apa Saja?
Buruan Daftar! Dibuka Pendaftaran PPPK di Kementerian Perhubungan, Persyaratannya Apa Saja? /instagram @kemenhub151/

SRAGEN UPDATE - Kementrian Perhubungan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk warga negara Indonesia.

PPPK kementerian Perhubungan didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 501 tahun 2022.

Pendaftaran PPPK kementerian Perhubungan dimulai pada tanggal 3 November sampai 18 November 2022 ditutup pukul 23.53 WIB.

Baca Juga: Bang Ye Dam dan Mashiho Resmi Keluar TREASURE, Fans Diminta Terus Memberikan Dukungan

Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi:

Pertama, usia pelamar minimal adalah 20 tahun.

Kedua, tidak pernah dipidana dengan masa tahanan di penjara dua tahun atau lebih.

Ketiga, tidak pernah dipecat dari Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai swasta (dengan tidak hormat).

Keempat, bukan anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: casn.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x