Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar

- 1 November 2022, 21:09 WIB
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar /Tangkap layar bkn.go.id

SRAGEN UPDATE – Pada 31 Oktober 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh BKN pada siaran pers di website bkn.go.id yang memuat surat edaran tentang pembukaan seleksi tersebut.

Dalam siaran pers, pendaftaran dibuka dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pula bahwa pelamar PPPK Guru diprioritaskan untuk prioritas pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Ingin Kadar Gula Tetap Stabil? 7 Makanan dan Minuman ini Perlu Dihindari Bagi Penderita Diabetes

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru 2022, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x