Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar

- 1 November 2022, 21:09 WIB
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar /Tangkap layar bkn.go.id
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan

  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Baca Juga: 5 Cara Belajar Bahasa Korea Secara Otodidak, Mudah, dan Gratis

    Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini selanjutnya akan melalui tiga mekanisme, diawali dengan penempatan bagi peserta yang lulus passing grade di seleksi 2021 lalu, seleksi terkait kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi berupa tes.

    Untuk info lebih lanjut terkait PPPK Guru 2022, biasa dilihat pada laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.***

    Halaman:

    Editor: Inayah Nurfadilah


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah