Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: 5 Cara Belajar Bahasa Korea Secara Otodidak, Mudah, dan Gratis
Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini selanjutnya akan melalui tiga mekanisme, diawali dengan penempatan bagi peserta yang lulus passing grade di seleksi 2021 lalu, seleksi terkait kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi berupa tes.
Untuk info lebih lanjut terkait PPPK Guru 2022, biasa dilihat pada laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.***