Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi

- 1 November 2022, 20:52 WIB
Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi
Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi /freepik.com

SRAGEN UPDATE – Istilah PPPK mungkin masih kurang familiar dan terdengar asing bagi sebagian orang.

Dikutip SragenUpdate.com dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK tidaklah sama dengan PNS, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui antara PNS dengan PPPK.

Apa sajakah itu? Berikut perbedaan PNS dan PPPK seperti yang SragenUpdate.com lansir dari laman BKD Provinsi Sulawesi Tengah

Baca Juga: Kepolisian Korea Selatan Akui Lalai, Tak Tanggapi Aduan Warga Sebelum Tragedi Halloween di Itaewon

1.      PNS dan PPPK dari segi status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

2.      PNS dan PPPK berdasarkan hak

Dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x