Sementara PPPK, tidak mendapatkan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua, namun tetap berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Adapun jaminan perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,dan bantuan hukum.
Baca Juga: Bagaimana Jika Waktu Sholat Beda Saat Safar? Mengulang Atau Tidak? Ini Penjelasannya
3. PNS dan PPPK dari segi manajemen
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, di antaranya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Jenjang karir berupa pangkat dan golongan akan terus berkembang setiap tahunnya untuk PNS.
Sementara PPPK, hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak memiliki jenjang karir karena PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa waktu yang telah ditetapkan.
4. PNS dan PPPK dari segi masa kerja
Masa kerja PNS sampai memasuki masa pensiun, yaitu di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.