4 Prioritas Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

- 1 November 2022, 21:37 WIB
4 Prioritas Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
4 Prioritas Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? /storyset/Freepik

SRAGEN UPDATE ­– Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober kemarin.

Berbeda dengan PNS, PPPK adalah pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan undang-undang.

Disambut antusias oleh para calon guru, berikut empat kategori pelamar yang diprioritaskan pada seleksi PPPK Guru 2022 menurut siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Halloween di Itaewon, Running Man Episode Jin BTS Batal Tayang Minggu Ini

  1. Prioritas satu (P1), adalah peserta yang sudah lebih dulu mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di tahun 2021 lalu, dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

  2. Prioritas dua (P2), adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai mantan Tenaga Honorer K-II dan tidak termasuk dalam prioritas satu.

  3. Prioritas tiga (P3), memuat guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, serta aktif mengajar selama minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

  4. Prioritas empat (P4) atau Pelamar Umum, adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek, serta pelamar yang sekadar terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 5 Cara Belajar Bahasa Korea Secara Otodidak, Mudah, dan Gratis

Bagi P2 dan P3 akan melewati mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud meresidu data P1.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x