Sedangkan, kategori P4 baru dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 telah menyelesaikan proses seleksi observasi dan ketersediaan formasi.
Jika P2 dan P3 telah memenuhi formasi yang tersedia, maka proses pendaftaran pelamar P4 tidak akan dapat dilanjutkan.
PPPK Guru Tahun 2022 sendiri akan menggunakan seleksi berupa UNBK Kemendikbud, dengan passing grade tertentu yang harus dipenuhi.
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilihat pada laman resmi BKN dan PPPK Guru.***