Djuyamto mengatakan, menganai perkata obstruction of justice sebagai terdakwa adalah Hendra Kuniawan serta Agus Nurpatria, akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Dari 17 Okteber 2022, sidang Ferdy Sambo beserta rekan-rekannya masih berlanjut dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Disusul oleh Bharada E, yang melanjutkan sidang terkait pembacaan surat dakwaan selaku justice collaborator.
Sidang Bharada E sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, disebabkan lantran terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau (eksepsi).
Sementara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’aruf mengajukan eksepsi, sehingga persidangan mereka dilaksanakan sebanyak dua kali.***