Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022

- 15 November 2022, 21:28 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022 /freepik/Freepik

SRAGEN UPDATE – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.

Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk PPPK tahun ini ialah sebanyak 2 orang.

Adapun rincian tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pelaku Penembakan Universitas Virginia AS Tertangkap, Mahasiswa Adakan Penghormatan bagi Korban

  1. Ahli Pertama – Dokter Gigi

Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter Gigi atau Profesi Dokter Gigi Spesialis

Alokasi PPPK: 1 orang

MPHK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Unit penempatan: Politeknik Ahli Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan

  1. Terampil – Perawat

Kualifikasi pendidikan: D-3 Keperawatan

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x