SRAGEN UPDATE – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.
Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk PPPK tahun ini ialah sebanyak 2 orang.
Adapun rincian tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pelaku Penembakan Universitas Virginia AS Tertangkap, Mahasiswa Adakan Penghormatan bagi Korban
- Ahli Pertama – Dokter Gigi
Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter Gigi atau Profesi Dokter Gigi Spesialis
Alokasi PPPK: 1 orang
MPHK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun
Unit penempatan: Politeknik Ahli Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Terampil – Perawat
Kualifikasi pendidikan: D-3 Keperawatan