SRAGEN UPDATE – Badan Siber dan Sandi Negara pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.
Badan Siber dan Sandi Negara memberikan peluang kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK di bidang tenaga kesehatan.
Jumlah kebutuhan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara yaitu sebanyak 11 orang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 tahun 2022.
Baca Juga: Cek Isi Album Solo RM BTS ‘Indigo’ Lengkap dengan Harga dan Cara Pre-Order
Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara sendiri akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.
Adapun rincian formasi PPPK tenaga kesehatan yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara adalah sebagai berikut:
- Ahli Pertama – Apoteker
Kualifikasi pendidikan: S-1 Apoteker
Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan
Jumlah formasi: 1 orang