Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022

- 15 November 2022, 21:19 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara 2022 /Pixabay/ Yerson Retamal

SRAGEN UPDATE – Badan Siber dan Sandi Negara pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.

Badan Siber dan Sandi Negara memberikan peluang kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK di bidang tenaga kesehatan.

Jumlah kebutuhan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara yaitu sebanyak 11 orang.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 tahun 2022.

Baca Juga: Cek Isi Album Solo RM BTS ‘Indigo’ Lengkap dengan Harga dan Cara Pre-Order

Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara sendiri akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.

Adapun rincian formasi PPPK tenaga kesehatan yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama – Apoteker

Kualifikasi pendidikan: S-1 Apoteker

Unit penempatan: Sekretariat Utama, Biro Umum, Bagian Rumah Tangga dan BMN, Sub Bagian Rumah Tangga dan Keamanan

Jumlah formasi: 1 orang

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Badan Siber dan Sandi Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x