SRAGEN UPDATE – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk kalender 2023.
Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah disepakati Pemerintah untuk kalender 2023.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Lalu, apa saja 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di 2023 yang telah ditetapkan pemerintah tersebut?
Dilansir SragenUpdate.com dari laman Kemenko PMK, berikut 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah:
1. 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari 2023: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945