SRAGEN UPDATE – Hari libur nasional pada tahun 2022 telah ditentukan pemerintah melalui rilisnya pada Selasa, 28 September 2021.
Pemerintah menentukan ada 16 hari libur di tahun 2022 yang terhitung tiga bulan lagi dari sekarang.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari 12 bulan yang ada, ada sepuluh bulan yang mendapatkan jatah hari libur nasional. Bulan September dan November tidak termasuk di dalamnya.
Penetapan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rakor juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziya, dan Menteri PANRB Tjahyo Kumolo.
Rakor yang diadakan pada Rabu, 22 September 2021 tersebut menghasilkan keputusan libur bersama dengan melihat aspek kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia selama kurang lebih dua tahun belakangan.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak Pandemi Covid-19,” terang Muhadjir selaku pemimpin Rakor.