Tewaskan 1 Orang, Dua Tersangka Tawuran Geng Media Sosial di Cirebon Jawa Barat Ditangkap Polisi

- 6 Januari 2023, 20:37 WIB
Tewaskan 1 Orang, Dua Tersangka Tawuran Geng Media Sosial di Cirebon Jawa Barat Ditangkap Polisi
Tewaskan 1 Orang, Dua Tersangka Tawuran Geng Media Sosial di Cirebon Jawa Barat Ditangkap Polisi /

SRAGEN UPDATE – Dua anggota geng media sosial yang melakukan tawuran hingga menewaskan satu orang korban jiwa telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon Jawa Barat sebagai tersangka.

Korban jiwa diketahui meninggal dunia setelah menerima penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka pada saat tawuran.

Dua tersangka remaja berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Mapolresta Cirebon Jawa Barat pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Update Jadwal Babak Knockout Stage M4 World Championship, RRQ dan ONIC di Upper Bracket!

“Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” tukas Arif, dikutip dari Jabar.antaranews.com.

Menurut Arif, kedua tersangka masih berstatus pelajar SMA di Cirebon Jawa Barat.

Keduanya terbukti melakukan pembacokan dengan senjata tajam celurit dan memukul korban menggunakan stik golf.

Aksi tawuran dan penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Tawuran tersebut diawali dengan saling tantang antara geng media sosial yang kemudian mengajak berduel secara acak.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Logistik dari Kementrian Pertanian RI untuk Korban Banjir

Menurut pemaparan Arif, tantangan antara geng media sosial itu dimulai dari jam 11 malam dan kemudian saling bertemu di jam 05.00 WIB di daerah Talun.

Jumlah anggota geng yang melakukan tawuran ini yaitu 40 orang, meliputi remaja usia 15 hingga 17 tahun.

Saat tawuran, anggota geng diketahui membawa berbagai macam senjata tajam seperti celurit, parang, dan pisau.

Selama tawuran, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota.

Identitas dua tersangka pelaku penganiayaan lainnya telah diketahui polisi dan sedang tahap pencarian.

Kedua tersangka yang telah ditangkap kini akan dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Alami Palpitasi Jantung, SM Entertainment Umumkan Haechan Akan Absen Sementara dari Jadwal NCT

Atas tragedi ini, Kapolresta mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya sebagai bentuk preventif sebelum terjadi hal serupa.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah