Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

- 12 Januari 2023, 10:49 WIB
Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu /Humas Setkab/Agung/

SRAGEN UPDATE – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  baik pengakuan Presiden RI Joko Widodo atas pengakuan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pada 11 Januari 2023, Presiden Jokowi menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia pada masa lampau.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di hari yang sama menyampaikan responsnya terhadap pengakuan yang dikeluarkan Jokowi.

Ia menyebut bahwa menurut Komnas HAM, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban.

Baca Juga: Menang Penalti 4-3 dari Valencia, Real Madrid Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2022-2023

Selain itu, pengakuan tersebut juga membantu terkait pemberian kompensasi restitusi dan rehabilitasi sebagaimana yang diatur dalam beberapa aturan.

“Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” tukas Atnike, dikutip dari Antaranews.com.

Komnas HAM juga mendukung adanya jaminan ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang lebih efektif.

Di antaranya yaitu dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum.

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Covid Varian XBB.15 ‘Kraken’, Mutasi yang Membuatnya Sangat Menular, Begini Penjelasannya

Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Permintaan tersebut terkait dengan tugas dan kewenangan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui mekanisme yudisial.

Menurut Komnas HAM, hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.

Namun, hingga saat ini belum mendapat hak pemulihan.

Baca Juga: Kembali Bersinar dengan PSG, Lionel Messi Sumbang Gol Kemenangan Atas Angers dan Penghormatan untuk Pele

Korban-korban tersebut meliputi korban dari peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timur 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014.

Komnas HAM juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat.

Jokowi sendiri dalam pengakuannya menyebut sejumlah 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, dan menyesalkan peristiwa-peristiwa tersebut.

12 pelanggaran HAM yang diakui Jokowi di antaranya yaitu:

Baca Juga: Kim Min Jae dan Kim Hyang Gi Dalam Drama “Poong, The Joseon Psychiatrist 2”, Romansa Makin Meningkat

Peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa talangsari di Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989. 

Ada pula peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998-1999. 

Baca Juga: Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya

Lalu peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.***

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x