Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya

- 12 Januari 2023, 09:42 WIB
Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya
Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

SRAGEN UPDATE – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyatakan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat menjadi 12 hari.

Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja mengatur jika waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) memakan waktu 21 hari.

Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memuat pengurangan waktu proses dan skema permohonan sertifikasi halal menjadi 12 hari.

Sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi.

Baca Juga: Cha Tae Hyun dan Jung Yong Hwa Membuat Kru “Brain Works” Terkesan Dengan Kerja Keras dan Lelucon Mereka

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah. 

Pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tentang Cipta Kerja pada 11 Januari 2023.

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Siti Aminah, dikutip dari Antaranews.com.

Ia juga menjelaskan mengenai proses sertifikasi halal skema self declare yang diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x