SRAGEN UPDATE – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyatakan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat menjadi 12 hari.
Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja mengatur jika waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) memakan waktu 21 hari.
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memuat pengurangan waktu proses dan skema permohonan sertifikasi halal menjadi 12 hari.
Sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.
Pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tentang Cipta Kerja pada 11 Januari 2023.
“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Siti Aminah, dikutip dari Antaranews.com.
Ia juga menjelaskan mengenai proses sertifikasi halal skema self declare yang diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM.