Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya

- 12 Januari 2023, 09:42 WIB
Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya
Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

Baca Juga: Jungkook BTS Kepergok Berkencan di Jeju, Apa Itu Benar? Berikut Faktanya

Selanjutnya, pengajuan permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal), membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Lalu, dokumen melalui verifikasi otomatis melalui sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari.

Skema terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal yang membutuhkan waktu 1 hari sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh.

Baca Juga: Mujadid 2024 Ramai di Bicarakan, Kenali Lebih Jauh tentang Orang Ijtihad Menurut Husain Basyaiban

Melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari sejak laporan diterima dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari.

Maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Malaysia Open 2023: 14 Wakil Indonesia Siap Bertanding

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah