SRAGEN UPDATE - BEM UI melalui akun Instagram resminya @bemui_official mengunggah postingan mengenai keberpihakannya terhadap kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) yang dijadikan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 tersebut merenggut nyawa Hasya yang dikabarkan terlindas oleh mobil SUV yang dikendarai oleh eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Prasetya Budi Purnomo.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan karena tersangka telah meninggal dunia.
Keputusan Kapolda Metro Jaya yang menjadikan Hasya sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan dari para kritisi publik pun turun membicarakan hal itu.
Baca Juga: David Da Silva Disebut-sebut Sebagai Pahlawan Persib usai Menghadapi PSIS Semarang
Hal tersebut membuat Kapolda Metro Jaya melalui Irjen Pol Fadil memutuskan untuk membentuk tim khusus yang bertujuan mengungkap fakta meninggalnya Hasya.
Dari sini menurut BEM UI dapat dilihat bahwa polisi hanya mau bertindak setelah terjadinya banyak komentar daripara kritisi publik.
BEM UI, Dekan FISIP UI, dan Kuasa Hukum beserta keluarga Hasya diberikan surat untuk menghadiri pertemuan yang membahas mengenai pencarian fakta tersebut.
BEM UI maupun Kuasa Hukum dan keluarga Hasya merasa tidak perlu untuk menghadiri pertemuan tersebut dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan hukum KUHAP.