Menanggapi Aplikasi Fintech, Pengamat Kebijakan Publik UI Sarankan Lebih Jangkau Masyarakat

- 4 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech /Markus W/

SRAGEN UPDATE - Menteri Sosial, Tri Rismaharini akan mengajak BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dan perusahaan fintech atau finansial teknologi untuk membuat sebuah aplikasi fintech yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2021 nanti.

Aplikasi ini bertujuan untuk melancarkan penyaluran bansos kepada masyarakat sekaligus memudahkan masyarakat untuk berbelanja di mana saja.

Jadi, tidak hanya terpaku pada E-warung. Adanya aplikasi ini juga mencegah masyarakat dalam penyalahgunaan dana bansos.

Menanggapi hal tersebut, Roy Valiant Salomo selaku Pengamat Kebijakan Publik dari UI menyarankan dalam aplikasi fintech nantinya dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Kenali 11 Perbedaan Fintech lending / Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Hal ini dilakukan agar bansos bisa diterima masyarakat dengan tepat sasaran dan merata.

Roy juga menyampaikan, kalau tidak semua masyarakat memiliki ponsel yang mendukung untuk mendapatkan aplikasi fintech dari Kemensos.

"Karena belum tentu seluruh masyarakat yang membutuhkan bansos memiliki handphone dan aplikasi fintech dari Kemensos," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x