Menanggapi Aplikasi Fintech, Pengamat Kebijakan Publik UI Sarankan Lebih Jangkau Masyarakat

- 4 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech /Markus W/

Tidak hanya itu, sukses atau tidaknya penyaluran bansos dilihat dengan cara memanfaatkan teknologi yang bersinggungan dengan penyediaan data penerima bansos yang lengkap.

Jika data yang ada buruk atau tidak lengkap, maka tidak semua masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terdeteksi.

Baca Juga: Laporan OJK 2021: Terdapat 86 Platform fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

Justru mereka yang sudah dianggap mampu, kedapatan bantuan yang seharusnya tidak layak diterima karena itu hak orang lain.

Selain itu, pemerintah patutnya memanfaatkan aplikasi fintech yang sudah ada, jika kondisinya kurang baik dapat diperbaiki agar menjadi lebih baik. Jadi tidak perlu membuat baru lagi.

"Apakah aplikasi yang sudah ada itu dalam kondisi baik atau belum, jika belum sebaiknya diperbaiki, jadi tidak perlu buat yang baru," kata Roy.

Anggapan Roy untuk tidak membuat aplikasi baru lagi karena dikhawatirkan akan ada kesempatan korupsi dari dana anggaran.

Baca Juga: Waspadalah Investasi Pinjaman Online(PINJOL) Secara Ilegal, Pastikan Terdaftar OJK

Hal ini juga nantinya akan menimbulkan pemborosan anggaran.

Apalagi keadaan anggaran Indonesia sekarang sedang tidak baik karena terdampak Covid-19. Oleh karena itu, sebagian anggaran digunakan untuk menyokong alat kesehatan serta obat yang menjadi prioritas negara saat ini.***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah