Waspadalah Investasi Pinjaman Online(PINJOL) Secara Ilegal, Pastikan Terdaftar OJK

- 2 Juli 2021, 07:43 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

SRAGEN UPDATE - Para pembaca harus waspada dikarenakan semua perusahaan Pinjaman Online atau kerap disebut Pinjol ini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga tidak semua perusahaan pinjol tidak semua terdaftar di OJK.

Jika kita tidak berhati-hati, pinjol online yang saat ini sedang marak-maraknya ramai dapat merugikan finansial readers. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjol ini melalui perusahaan finansial membuat perkembangan pinjol ini semakin aktif.

OJK telah menutup aplikasi dan situs web pinjol berbasis ilegal kurang lebihnya sebanyak 3.193, walaupun OJK telah memblokir ribuan aplikasi dan situs web namun kerap kasus penipuan pinjol ini masih terus marak terjadi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Nasib Belum Jelas, Korban Minna Padi: Kami Berharap OJK Bertindak Tegas

Karena dengan adanya kemajuan teknologi canggih saat ini sangat mudah membuat aplikasi, situs-situs, web. Walaupun sudah diblokir tetapi para tersangka penipuan ini kerap terus saja menawarkan melalui sms,email, telepon, dan whatsapp dengan berganti-ganti nomor telepon.

Namun pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.

Yang terpenting adalah kami dari petugas OJK memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pinjaman online, ada beberapa tips ketika pinjam yang hanya terdaftar di OJK, pinjamlah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

Kalau sudah mengalami teror, hentikanlah kegiatan pinjaman online atau hutang, diharapkan agar melapor polisi agar adanya tindakan hukum.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x