Tim Hukum Hasya berpendapat bahwa tidak ada satu pun landasan hukum KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.
Dari tindakan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya pun, BEM UI menilai bahwa Kapolda Metro Jaya tidak profesional karena telah menentukan Hasya sebagai tersangka tanpa menggali fakta yang ada secara benar.
Pada akhir postingannya ditulis bahwa BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan untuk Hasya dan keluarga.
Selain itu BEM UI menuntut hukum yang seadil-adilnya kepada terduga pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***