SRAGEN UPDATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).
Namun tahukah kamu apa itu Justice Collaborator yang dilakukan Richard Eliezer.
Dalam artikel ini tim Sragen Update akan menjelaskan arti Justice Collaborator yang didapatkan oleh Richard Eliezer.
Dikutip dari laman LK2 FH UI, Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Baca Juga: Jalani Sidang Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 mengatakan, pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sudah diatur pada Pasal 10 Undang-undang no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Pasal 10 10 Undang-undang no. 13 tahun 2006, poin pertama saksi dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
Sementara pada poin 2, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.