Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:36 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara /F. VOI.ID/

SRAGEN UPDATE – Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim setelah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menilai bahwa perbuatan Richard tersebut telah memenuhi unsur perbuatan perencanaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Walaupun hakim menilai bahwa Richard menunjukkan kesengajaan dalam menembak Brigadir J dengan responsnya yaitu “siap komandan” Ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan menembak Yoshua,

tetapi atas beberapa pertimbangan lainnya hakim memvonis Barada E satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Para Pemain Barcelona vs Man United di Leg Off Liga Europa

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.” Lanjut hakim.

Selain itu, hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli terhadap jumlah luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J yaitu enam luka tembak dalam dan tujuh luka tembak.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x