Terbuki Turut Serta pada Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 18:23 WIB
Terbuki Turut Serta pada Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Terbuki Turut Serta pada Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id

SRAGEN UPDATE - Ricky Rizal Wibowo seorang ajudan Ferdy Sambo divonis 13 tahun penjara terhadap kasus pembunuhan berencana Nofransyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih berat daripada yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.

Ricky Rizal dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Liga Champions Selasa, 15 Februari 2023: Preview, Lineup, Absen Pemain, Berita Tim

Majelis hakim pada sidang 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun oleh hakim karena terbukti dan meyakinkan terlihat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x