Richard Eliezer Dipertahankan Polri tapi Kena Sanksi Demosi, Apa Itu Demosi?

- 23 Februari 2023, 14:53 WIB
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi /Portal Purwokerto/Divisi Humas Polri

SRAGEN UPDATE - Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada sidang etiknya ditetapkan untuk tetap dipertahankan di kepolisian namun Eliezer mendapatkan sanksi administratif demosi.

Sanksi demosi tersebut diputuskan pada sidang di Divisi Propam Polri pada Gedung TNCC, Rabu 22 Februari 2023.

Eliezer diberikan sanksi demosi selama satu tahun ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain sanksi administratif demosi, Richard juga mendapat sanksi yang bersifat etika karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela atas pembunuhan Brigadir J.

Komisi Etik Polri menyebut pelanggaran Eliezer yaitu melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia saat KKN, Apa Penyebabnya?

Penembakan yang menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bharada E diberikan sanksi etik kepada Richard setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Richard.

Hal yang meringankan Richard yaitu statusnya sebagai saksi pelaku, permintaan maaf kepada keluarga Yoshua, mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J.

Selain itu usia yang  masih muda menjadi pertimbangan, sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasannya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Apa itu Demosi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V demosi diartikan sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi pada lingkup polisi diartikan sebagai pemindahan pangkat kedudukan anggota polisi ke pangkat yang lebih rendah dari yang ditempati sekarang.

Pasal tentang demosi terdapat di Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan, penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, demosi diartikan sebagai hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural atau fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Pada pasal 1 Ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, bahwa demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Anggota Polri yang menjalani sanksi demosi kan diawasi oleh Provos Polri selama enam bulan setelah hukuman dijalani.

Atasan yang berhak menghukum anggota Polri yang mendapatkan sanksi yaitu Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri.***

 

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah