Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya

- 21 Februari 2023, 10:39 WIB
Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya
Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya /K Jusyak/

SRAGEN UPDATE - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

 

Ketut menjelaskan bahwa banding tersebut untuk membuat bantahan yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs dan menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

JPU mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding untuk membuat bantahan-bantahan terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs yang mengajukan banding untuk keringanan hukuman.

Selain itu, upaya ini dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi menerima banding terdakwa.

Baca Juga: Preview Vinland Saga Season 2 Episode 8: Inilah Kapan, di Mana, dan Cara Menontonnya

Menurutnya, JPU mempunyai hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan banding walaupun semua perimbangan hukum telah diambil alih dan terdakwa telah divonis lebih berat.

JPU menambahkan bahwa JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut seperti yang Sragen Update.com dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x