Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya

- 25 Februari 2023, 15:54 WIB
Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya
Kemenag Rilis KMA Kuota Haji Tahun 2023, Simak Ketentuan dan Sebarannya /pexels/Abdullah_Shakoor

SRAGEN UPDATE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.

 

KMA tersebut menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000 jemaah, dan total kuota tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler serta 17.680 kuota untuk haji khusus.

Menurut Menag Yaqut, KMA penetapan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota untuk lanjut usia, 1.572 kuota petugas haji daerah, serta 685 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Cerita Lucu Terpilihnya V BTS untuk Program Seojin's Kitchen Menurut Produser Na Young Suk

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kota/kabupaten, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.

Atau (dilihat dari) daftar tunggu pada masing-masing kota/kabupaten,” ungkap Menag.

Lanjutnya, apabila masih ada kuota haji provinsi di akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka sisa kuota haji provinsi diberikan pada provinsi lain.

Dalam hal ini dengan mengutamakan provinsi di dalam satu embarkasi (pemberangkatan).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x