Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag

- 4 Januari 2023, 09:17 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag /hant.se

SRAGEN UPDATE – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi pemvonisan hukuman mati bagi terdakwa pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kemenag berharap agar hukuman mati tersebut dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur pada keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Spoiler Stranger Things Season 5, Noah Schnapp: Ceritanya Dimulai dengan Will dan Berakhir dengan Will Juga

Waryono juga menganggap bahwa vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Herry Wirawan sampai pada tingkat kasasi di MA adalah sebuah bentuk ketegasan hakim dan penegak hukum.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangan tersebut, dikutip dari Antaranews.com.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjutnya.

Sang perwakilan Kemenag tersebut berharap agar penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini mampu memberi efek jera.

Baca Juga: Datangkan Ronaldo, Followers Instagram dan Angka Penjualan Jersey Club Al Nassr Meningkat Drastis!

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x