Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag

- 4 Januari 2023, 09:17 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag /hant.se

Menurut Waryono, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sementara itu, kini Kemenag telah memiliki regulasi sendiri yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Waryono mengungkap bahwa SOP atau regulasi tersebut sudah hampir jadi.

Regulasi itu diharapkan mampu menekan potensi terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Alasan Serial 1899 Tidak Dilanjutkan Oleh Netflix, Tuai Kemarahan Penggemar

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 sendiri akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Satuan pendidikan yang dimaksud yaitu mencakup pendidikan formal, nonformal, informal, serta madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar lembaga pendidikan dapat memberi pemahaman kepada para stakeholdernya tentang kejahatan seksual yang merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: Tanggal Tayang The Glory Season 2, Bocoran Alur, Apa Saja yang Belum Terjawab di Season 1

Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dan telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah