Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag

- 4 Januari 2023, 09:17 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Kemenag /hant.se

SRAGEN UPDATE – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi pemvonisan hukuman mati bagi terdakwa pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kemenag berharap agar hukuman mati tersebut dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur pada keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Spoiler Stranger Things Season 5, Noah Schnapp: Ceritanya Dimulai dengan Will dan Berakhir dengan Will Juga

Waryono juga menganggap bahwa vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Herry Wirawan sampai pada tingkat kasasi di MA adalah sebuah bentuk ketegasan hakim dan penegak hukum.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangan tersebut, dikutip dari Antaranews.com.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjutnya.

Sang perwakilan Kemenag tersebut berharap agar penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan ini mampu memberi efek jera.

Baca Juga: Datangkan Ronaldo, Followers Instagram dan Angka Penjualan Jersey Club Al Nassr Meningkat Drastis!

Menurut Waryono, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sementara itu, kini Kemenag telah memiliki regulasi sendiri yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Waryono mengungkap bahwa SOP atau regulasi tersebut sudah hampir jadi.

Regulasi itu diharapkan mampu menekan potensi terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Alasan Serial 1899 Tidak Dilanjutkan Oleh Netflix, Tuai Kemarahan Penggemar

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 sendiri akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Satuan pendidikan yang dimaksud yaitu mencakup pendidikan formal, nonformal, informal, serta madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar lembaga pendidikan dapat memberi pemahaman kepada para stakeholdernya tentang kejahatan seksual yang merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: Tanggal Tayang The Glory Season 2, Bocoran Alur, Apa Saja yang Belum Terjawab di Season 1

Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dan telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022 lalu.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah