Sementara itu, untuk mengatasi kasus WNA yang bekerja secara ilegal,Sandiaga juga akan meningkatkan mekanisme pengawasan dengan aparat penegak hukum.
“Jadi, pengawasan dan kontrol dari teman-teman kepolisian, dan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi, dan lintas kementerian lembaga.
Serta perlu adanya pengawasan dan penertiban pada pelaku usaha pada wisatawan asing, serta sanksi sosial akan diberikan,” imbuh Sandiaga.
Misalnya pada pelaku usaha sewa kendaraan bermotor yang sering disewa oleh wisatawan asing di Bali.
Setidaknya dapat diberikan helm, serta bersikap tegas tidak boleh mengganti plat nomor kendaraan yang disewa.
Pemerintah juga akan menindak tegas bagi para WNA yang melakukan praktik-praktik bisnis seperti berdagang, fotografi, dan sebagainya.
Karena WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk berwisata, jadi para WNA itu seharusnya sesuai dengan kunjungan sosial mereka.***