Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag

- 15 Maret 2023, 10:41 WIB
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag /InfoPublik.id/

SRAGEN UPDATE - Adanya sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini perlu diperhatikan dengan saksama supaya bisa dihindari dengan mematuhi peraturan yang ada.

 

Informasi terkait sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini juga bisa disimak melalui pembahasan di bawah ini supaya bisa melakukan persiapan yang matang sehingga bisa terhindar dari sanksi yang sudah ditentukan.

Dalam pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini disampaikan beberapa hal yang bisa mengakibatkan peserta gugur, tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta.

Adapun pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023  ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023

Sebelum membahas sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023  ini, perlu diingat bahwa Kemenag akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi bagi calon PPPK 2023.

Disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag bahwa Seleksi Kompetensi akan diselenggarakan mulai 17 Maret sampai dengan 9 April 2023.

Adapun peserta yang diwajibkan Seleksi Kompetensi ini merupakan peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini sebanyak 74.424 peserta.

 

Bahkan Nizar juga menyampaikan bahwa para peserta akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Adapun Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga menambahkan bahwa seleksi akan dilaksanakan di Knator Registrasi dan UPT milik BKN dan seleksi digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.

Kemudian disampaikan oleh Nurudin bahwa para peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Selanjutnya mengingatkan pentingnya Seleksi Kompetensi ini dilakukan ada beberapa sanksi yang perlu diperhatikan peserta sebab bisa mengakibatkan peserta gugur.

Baca Juga: Anak Usia 15 Tahun Diduga Bandar dan Pengendali Pengedaran Narkoba, Miliki Anak Buah Usia 26 Tahun

Ada beberapa sanksi bagi peserta yang perlu diperhatikan dan mengakibatkan peserta gugur, berikut ini penjelasannya:

1.      Keterlambatan

Pertama, keterlambatan juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta sehingga perlu diperhatikan.

Perlu diingat bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta, jadi harap mengatur waktu sebaik mungkin.

2.      Kelengkapan Dokumen

 

Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberi dokumen yang palsu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Jadi harap mempersiapkan dokumen dengan sebaik mungkin.

3.      Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang melanggar ketentuan juga bisa mendapat sanksi gugur.

Baca Juga: Timnas Latihan Perdana All England 2023 untuk Adaptasi Fisik Cuaca Birmingham dan Rasa Pukulan

Bagi peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Itulah informasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023  yang perlu diperhatikan sebab bisa membuat peserta gugur. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x