Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin

- 23 Maret 2023, 17:32 WIB
Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin
Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin /Instagram/@jokowi

Sebelumnya, Jokowi memang hanya melarang acara bukber ini dilakukan oleh para menteri, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Sementara itu, masyarakat masih bebas untuk melakukan acara bukber.

Larangan Bukber Jokowi

Larangan bukber ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut suah dicek kebenarannya oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Waspada Tindak Kejahatan Selama Bulan Ramadhan 2023, Paling Sering Terjadi Saat Sholat Tarawih

Berikut selengkapnya arahan Presiden RI Joko Widodo, kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," kata penutup dalam surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x