Sebelumnya, Jokowi memang hanya melarang acara bukber ini dilakukan oleh para menteri, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.
Sementara itu, masyarakat masih bebas untuk melakukan acara bukber.
Larangan Bukber Jokowi
Larangan bukber ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut suah dicek kebenarannya oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Waspada Tindak Kejahatan Selama Bulan Ramadhan 2023, Paling Sering Terjadi Saat Sholat Tarawih
Berikut selengkapnya arahan Presiden RI Joko Widodo, kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, hingga kepala badan/lembaga.
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," kata penutup dalam surat tersebut.***