Setelah dilakukan verifikasi, bagi pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan di dalamnya pengumuman maka pelamar tersebut dinyatakan gugur.
Baca Juga: Penjelasan Episode 6 Arthdal Chronicles 2: Saya dan Eunsom Tahu Keberadaan Satu Sama Lain
Ketika pelamar dinyatakan gugur maka dia tidak dapat diberikan kartu peserta ujian.
Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
3. Kelulusan SKD Berdasar Nilai Ambang Batas
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Peraturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4. Peserta SKB adalah Pelamar lulus SKD
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain itu, peserta secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama.