DPN PPDI Temui Jokowi Suarakan Peningkatan Kesejahteraan untuk Perangkat Desa dan Kepala Desa

- 9 November 2023, 14:55 WIB
DPN PPDI Temui Jokowi Suarakan Peningkatan Kesejahteraan untuk Perangkat Desa dan Kepala Desa
DPN PPDI Temui Jokowi Suarakan Peningkatan Kesejahteraan untuk Perangkat Desa dan Kepala Desa /ANTARA/Indra Arief Pribadi/

SRAGEN UPDATE - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) temui Jokowi Suarakan Peningkatan Kesejahteraan perangkat desa dan kepala desa.

DPN PPDI meminta kepada Jokowi kenaikan gaji dan peningkatan masa jabatan untuk kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas setelah bertemu dengan Jokowi.

"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia," ungkap Asri Anas seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi bahwa Anwar Usman Tidak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi

Menurut Asri Anas, presiden Joko Widodo setuju untuk mengevaluasi kesejahteraan Perangkat Desa.

Presiden akan memerintahkan menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Sri Mulyani masalah kesejahteraan perangkat desa, lanjut Anas Asri.

Anas Asri juga menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Anas Asri menjelaskan dalam revisi UU Desa, PPDI juga telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama sembilan tahun, kedua delapan tahun dua periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke delapan tahun dua periode," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Drama “A Week Before I Die” yang Dibintangi Oleh Gong Myung dan Kim Min Ha

Selain itu DPN PPDI menyampaikan agar dana desa bisa mencapai Rp5 miliar per desa.

Meskipun begitu DPN PPDI menambahkan agar penyaluran dana desa tersebut tetap proporsional berdasarkan strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lainnya.

Mengenai hal tersebut dikatakan bahwa mengenai prinsipnya Presiden Joko Widodo menyetujuinya.

"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu (desa) DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia," ungkap Anas Asri.

Terakhir, DPN PPDI mengusulkan agar terjadi perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa agar tidak diambil dari luar lingkungan kecamatan.

"Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi," kata Anas Asri lagi sebagai penutup.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah