Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali

- 27 November 2023, 19:08 WIB
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali /Foto: Kemenag

SRAGEN UPDATE - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden.

Pasangan calon presiden-wakil presiden boleh kampanye di kampus asalkan kampus tetap netral.

Netral di sini berarti kampus tidak mendukung calon tertentu.

Dengan begitu, Nizar Ali berharap hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

"Diperbolehkan menggunakan kampus sebagai tempat kampanye, selama tetap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu, sehingga tidak menimbulkan masalah," ujar Nizar Ali setelah menghadiri acara pembinaan ASN di Kementerian Agama Mataram pada hari Minggu.

Baca Juga: Legenda Arsenal Tony Adams Bingung dengan Perlakuan terhadap Aaron Ramsdale Musim Ini

Nizar Ali, lahir pada tanggal 15 Maret 1972, memiliki latar belakang yang kaya pengalaman dalam bidang pelayanan publik.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, beliau telah menduduki berbagai posisi strategis di tingkat nasional.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengharamkan undangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam debat di kampus, asalkan undangan tersebut tidak dikhususkan untuk satu pasangan calon.

"Jadi, jika ingin mengundang, undang semuanya. Jangan hanya salah satu calon," kata Nizar Ali yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Senin, 27 November 2023.

Nizar Ali berpendapat bahwa debat atau diskusi merupakan bagian dari proses analisis ide dan gagasan dari setiap pasangan calon secara akademis.

"Namun, lagi-lagi, jika mengundang, jangan hanya satu calon; ajak semuanya agar masyarakat dapat secara kritis menelaah program-program yang diusung oleh setiap pasangan calon," ungkap Nizar Ali.

Baca Juga: Spoiler Episode 8 The Matchmakers: Jung Soon Deok Mencoba Selamatkan Shim Jung Woo

Dia menekankan bahwa dalam diskusi atau debat, rektor harus tetap netral, karena sebagai seorang ASN, seorang rektor tidak diperbolehkan berpolitik.

"Rektor, sebagai tokoh akademis, harus tetap netral," tambahnya.

Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam Nizar Ali terhadap dinamika pelayanan publik, pernyataannya tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye memberikan pandangan yang lebih komprehensif.

Artinya, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan arena yang adil dan netral dalam proses demokrasi, di mana ide dan gagasan dari semua pasangan calon dapat diungkap dan dievaluasi secara cermat oleh masyarakat.

Sebagai tambahan informasi, kampanye politik adalah upaya strategis untuk memengaruhi opini publik dan memperoleh dukungan politik dalam konteks pemilihan umum.

Melibatkan serangkaian kegiatan seperti pidato, pertemuan publik, dan iklan, kampanye bertujuan membentuk citra positif calon dan mengomunikasikan platformnya.

Ini adalah sarana vital untuk menyampaikan pesan, menciptakan kesadaran, dan membangun koneksi emosional dengan pemilih.

Baca Juga: Trailer Terbaru Death's Game Perlihatkan Seo In Guk Berusaha 12 Kali Melarikan Diri dari Park So Dam

Dalam demokrasi, kampanye politik memainkan peran kunci dalam membentuk arah kebijakan negara dan memberikan warga hak pilih untuk membuat keputusan yang informasi dan terinformasi.

Artinya, kampanye politik mencerminkan inti dari proses demokratis yang dinamis.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x