Daftar UMK Jatim 2024, Tertinggi Kota Surabaya Rp4,7 Juta, Terendah Kabupaten Situbondo Rp2,17 Juta

- 2 Desember 2023, 22:22 WIB
Daftar UMK Jatim 2024, Tertinggi Kota Surabaya Rp4,7 Juta, Terendah Kabupaten Situbondo Rp2,17 Juta
Daftar UMK Jatim 2024, Tertinggi Kota Surabaya Rp4,7 Juta, Terendah Kabupaten Situbondo Rp2,17 Juta /UMK Kota dan Kabupaten Bogor 2024 naik sangat fantastis jika dibandingkan UMK Jabodetabek (nu.or.id)

SRAGEN UPDATE – Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa akhirnya resmi menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) di Jawa Timur untuk tahun 2024.

Penetapan UMK Jawa Timur 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Timur di tahun 2024 telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan yang mana di dalamnya terdapat unsur kelompok pengusaha dan kelompok buruh.

Gubernur Khofifah berharap semua pihak dapat menerima dengan baik penetapan UMK Jatim tahun 2024 ini.

Di samping itu, penetapan UMK Jatim 2024 juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Apa Itu ‘Tim Tugas Khusus’ yang Dilamar oleh V BTS untuk Wajib Militernya? Simak Jawabannya di Sini!

UMK tertinggi tahun 2024 di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya Rp4.725.479, disusul setelahnya Kabupaten Gresik Rp4.642.031 dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582.

Sedangkan UMK terendah tahun 2024 di Jawa Timur yaitu Kabupaten Situbondo Rp2.172.287.

Sementara itu, berikut daftar UMK Jatim 2024 sebagaimana yang SragenUpdate.com lansir dari laman Pemerintah Kabupaten Pasuruan:

1. Kota Surabaya – Rp4.725.479

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x