SRAGEN UPDATE—Kemenag RI (Kementerian Agama Republik Indonesia) pada 15 September 2021 memberikan informasi UMK dengan program Sehati pada masyarakat.
Hal tersebut tersampaikan melalui unggahan Kemenag RI di Twitter resminya. Unggahan tersebut menginformasikan persyaratan lengkap bagi yang berminat mengikuti program UMK.
Diketahui, program Sehati merupakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang ditujukan pada pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Baca Juga: Berikut Tata Cara Lengkap Sholat Idul Adha 2021 di Rumah dari Kemenag
Terutama bagi pelaku UMK yang memiliki produk berkategori yang dikenai kewajiban bersertifikasi halal berdasarkan Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.
Di antaranya produk, seperti barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, dan dimanfaatkan masyarakat.
Dilansir dari unggahan @Kemenag_RI di media sosial Twitter-nya, berikut persyaratan umum untuk mengikuti program UMK Sehati:
1. Belum pernah mendapat Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.
Baca Juga: Getol Promosikan UMKM dengan Tagar LapakGanjar, Ganjar Pranowo Ditanyai Soal Capres 2024, Akan Maju?