UMK Jateng 2024 Telah Diumumkan, Ini Peringkat di 35 Kabupaten dan Kota dari Terendah sampai Tertinggi

- 30 November 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi. UMK Jateng 2024 Telah Diumumkan, Ini Peringkat di 35 Kabupaten dan Kota dari Terendah sampai Tertinggi
Ilustrasi. UMK Jateng 2024 Telah Diumumkan, Ini Peringkat di 35 Kabupaten dan Kota dari Terendah sampai Tertinggi /

SRAGEN UPDATE - Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) telah resmi diumumkan oleh penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis, 30 November 2023.

Besaran UMK yang ada di 35 kabupaten dan kota di Jateng ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Di bawah ini telah diurutkan UMK dari yang terendah, sampai yang tertinggi. UMK terendah yaitu Banjarnegara sebesar Rp2.038.005, sementara UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Penjabar Gubernur Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024: Fokus pada Substansi dan Solusi Konkret, Bukan Pertunjukan Retorika

Lanjutnya, penetapan UMK di tahun 2024 ini memerhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten / kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata (median) upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Berikut UMK di 35 kabupaten / kota Jateng tahun 2024:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
  3. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
  4. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
  5. Kabupaten Blora: Rp2.101.803
  6. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
  7. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
  8. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
  9. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
  10. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
  11. Kabupaten Magelang: Rp2.142.000
  12. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
  13. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
  14. Kabupaten Pati: Rp2.190.000
  15. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
  16. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
  17. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
  19. Kota Tegal: Rp2.231.628
  20. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
  21. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
  22. Kota Surakarta: Rp2.269.070
  23. Kabupaten Karangayar: Rp2.288.366
  24. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
  26. Kota Salatiga: Rp2.378.951
  27. Kabupaten Batang: Rp2.379.702
  28. Kota Pekalongan: Rp2.389.801
  29. Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
  30. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
  31. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
  32. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
  33. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
  34. Kabupaten Demak: Rp2.761.236
  35. Kota Semarang: Rp3.243.969

Baca Juga: KPU Nyatakan Bahwa Desain Surat Suara untuk Pemilihan Presiden 2024 Telah Disepakati Paslon

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x