SRAGEN UPDATE - Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) telah resmi diumumkan oleh penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis, 30 November 2023.
Besaran UMK yang ada di 35 kabupaten dan kota di Jateng ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Di bawah ini telah diurutkan UMK dari yang terendah, sampai yang tertinggi. UMK terendah yaitu Banjarnegara sebesar Rp2.038.005, sementara UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Penjabar Gubernur Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024: Fokus pada Substansi dan Solusi Konkret, Bukan Pertunjukan Retorika
Lanjutnya, penetapan UMK di tahun 2024 ini memerhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten / kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata (median) upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.
Berikut UMK di 35 kabupaten / kota Jateng tahun 2024:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
- Kabupaten Blora: Rp2.101.803
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
- Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
- Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
- Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
- Kabupaten Magelang: Rp2.142.000
- Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
- Kota Tegal: Rp2.231.628
- Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
- Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
- Kota Surakarta: Rp2.269.070
- Kabupaten Karangayar: Rp2.288.366
- Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
- Kota Salatiga: Rp2.378.951
- Kabupaten Batang: Rp2.379.702
- Kota Pekalongan: Rp2.389.801
- Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
- Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
- Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
- Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
- Kabupaten Demak: Rp2.761.236
- Kota Semarang: Rp3.243.969
Baca Juga: KPU Nyatakan Bahwa Desain Surat Suara untuk Pemilihan Presiden 2024 Telah Disepakati Paslon