Apa itu ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja

- 25 September 2023, 08:51 WIB
Apa itu ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja
Apa itu ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja /Sumber foto Instagram@indoviral8/

SRAGEN UPDATE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah sendiri membuka lowongan kerja untuk PNS tidak menentu sesuai dengan kebutuhan pada saat itu.

Meskipun begitu, pada saat lowongan pekerjaan ini dibuka sudah dipastikan banyak yang meminatinya.

Sebelumnya mari mengenal secara dasar mengenai hal tersebut

Baca Juga: 8 Drama Korea Selatan dengan Peran Wanita Kuat Penyelamat untuk Tokoh Utama Laki-laki

Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Instansi pemerintah sendiri dibagi dua, yaitu instansi pusat dan instansi daerah.

Instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan non lembaga struktural.

Sementara instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

ASN membawahi dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sehingga seseorang yang berstatus sebagai ASN belum tentu seorang PNS, bisa saja seorang PPPK.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah