Sebagai penjaga integritas dan penyelenggaraan pemilu yang bersih, Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, mencakup pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran pemilu.
Satu aspek penting dari fungsi Bawaslu adalah pengawasan terhadap kegiatan kampanye calon presiden dan calon legislatif.
Dalam menjalankan tugas ini, Bawaslu melakukan pemantauan terhadap setiap langkah calon, termasuk kunjungan ke daerah-daerah tertentu seperti yang baru-baru ini terjadi pada kunjungan Anies Baswedan di Bone Bolango.
Dengan melibatkan unsur-unsur Panwaslu di tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu berusaha memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Bawaslu tidak hanya mencakup kegiatan kampanye, tetapi juga melibatkan monitoring terhadap tahapan pemilu secara keseluruhan.
Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu berupaya menjaga agar tidak ada praktik-praktik curang atau pelanggaran aturan pemilu.
Keberadaan Bawaslu menjadi penjamin kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Selain pengawasan, Bawaslu juga memiliki peran dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Jika terdapat laporan atau temuan terkait pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.